
Beberapa prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional yaitu menurut Doernberg (1989) netralitas terdiri dari Tiga usur yang mana harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional. Terdapat tiga unsur Netralitas yaitu :

Apabila Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP baik perusahaan maupun perorangan akan mendapatkan beberapa resiko. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Oleh Agustine Dwianika, Dosen Perpajakan Universitas Pembangunan Jaya

Peningkatan harus terus dipertahankan dengan berbagai macam cara, termasuk adanya reformasi pajak yang di antaranya melakukan digitalisasi. Digitalisasi tersebut berupa perubahan sistem pajak berbasis teknologi secara masif.

Oleh Agustine Dwianika, SE, M.Ak, CMA, CIBA, Dosen Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Jaya

Oleh Alfian Fahreza, Septi Firmansyah, dan Agustine Dwianika*

Oleh Hana Widianurizka dan Agustine Dwianika (Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Jaya)