Tujuan dari kegiatan klasifikasi liabilitas adalah untuk keperluan pengukuran tingkat
likuditas perusahaan, atau dengan kata lain diperlukan untuk memastikan tingkat kemampuan
perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha tanpa ada risiko sulit pendanaan. Dalam
praktiknya terdapat 2 (dua) kategori liabilitas, yaitu liabilitas jangka pendek dan jangka
panjang. Perusahaan menyediakan kedua jenis liabilitas ini dengan klasifikasi yang terpisah
dalam laporan posisi keuangan mereka. Dalam hal khusus untuk menyajikan informasi yang
lebih relevan dan dapat diandalkan, maka hal tersebut menjadi pengecualian. Dalam laporanyang mencerminkan tanggal perkiraan realisasi aset menjadi penting diketahui untuk
melakukan penilaian likuiditas dan solvabilitas perusahaan. Adapun klasifikasi liabilitas
jangka pendek dipersyaratkan jika:
- Perusahaan mengharap untuk menyelesaikan liabilitas yang dimaksud dalam siklus
operasi normalnya; - Perusahaan memiliki liabilitas yang dimaksud untuk tujuan diperdagangkan;
- Perusahaan memastikan penyelesaian jatuh tempo liabilitas yang dimaksud untuk
dapat diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan periode laporan; - Perusahaan tidak memiliki hak tanpa syarat penundaan atas penyelesaian liabilitas
selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Di sisi lain, terdapat tinjauan mengenai liabilitas dari sudut nilai, paling tidak dalam 2 (dua)
klasifikasi, yaitu: - Status liabilitas yang telah dipastikan, namun kepastian tersebut menimbulkan
liabilitas sangat bergantung pada peristiwa masa depan yang mungkin terjadi. - Jumlah liabilitas telah pasti, ataupun jumlahnya merupakan taksiran perusahaan
Secara umum, utang perusahaan masuk dalam klasifikasi ini, karenanya jumlah
dan statusnya telah ditetapkan dalam perjanjian, seperti wesel bayar ataupun utang
dagang.
Utang sebuah perusahaan merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindarkan, biasanya
timbul akibat kegiatan usaha utama perusahaan. Klasifikasi utang jangka pendek seperti
penjelasan sebelumnya tentu dapat segera dilunasi oleh perusahaan, dengan harapan dapat
selesai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau satu siklus operasional normal
perusahaan dengan pertimbangan mana yang lebih lama, meskipun telah terdapat beberapa
kesepakatan diantaranya:- Terdapat perjanjian pembiayaan kembali, atau penjadwalan kembali pembiyaan, atas
dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan sebelum tanggal
penyelesaian sesuai ketentuan PSAK 44 Rev. 2009. - Terdapat kesepakatan perjanjian di awal, terkait perjanjian pinjaman yang memiliki
jangka waktu lebih dari 12 bulan. - Laporan posisi keuangan perusahaan mencerminkan liabilitas berupa utang dagang
dan terutang lainnya, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini, liabilitas dan aset pajak tangguhan, serta liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 58 Rev. 2009.
- Terdapat perjanjian pembiayaan kembali, atau penjadwalan kembali pembiyaan, atas

Leave a Reply