Oleh : Putri Sindy Kamilah dan Agustine Dwianika (Universitas Pembangunan Jaya)*
AdaDosenPajak.com — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang digunakan untuk mengenal data identitas Wajib Pajak (WP) ketika melaksanakan hak dan kewajiban membayar pajak bagi Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP baik perusahaan maupun perorangan akan mendapatkan beberapa resiko, seperti harus bayar pajak penghasilan (PPh) lebih besar yaitu sebesar 20 persen, kemudian Wajib Pajak juga menjadi sulit jika ingin mengajukan pinjaman di bank, dan saat belanja diluar negeri pajak nya lebih besar, serta Wajib Pajak sulit untuk mengurus visa.
Selain itu, ada sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP, karena dianggap merugikan negara yaitu dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan bisa jadi Wajib Pajak dikenakan dua kali lipat dari utang pajak yang belum kamu bayar.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Nah bagaimana?? Apakah kamu masih tetap tidak ingin membuat NPWP?
Padahal pembuatan NPWP sangatlah mudah, namun ada beberapa yang masih belum paham sehingga banyak sekali diluar sana yang berusaha menjadi pihak ketiga dalam pembuatan NPWP, dan tarif yang mereka tawarkan sekitar Rp 50.000 – Rp 300.000 bahkan hingga Rp 500.000.
Ketika kita melihat kembali bahwa banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengajukan diri untuk pembuatan jasa NPWP, hal ini justru bisa merugikan beberapa orang yang belum paham. Perlu kita ketahui bahwa pembuatan NPWP pada Direktorat Jendral Pajak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Di era digital, melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) pajak.go.id masyarakat sudah bisa melakukan pembuatan NPWP secara online. Klik situs tersebut jika sudah klik login dan klik belum memiliki NPWP lalu kamu akan diarahkan ke laman ereg.pajak.go.id kemudian klik daftar, jika sudah masukan alamat email beserta kode captcha dan klik daftar, jika sudah cek email kamu dan klik link verifikasi yang tertera, kemudian kamu akan diarahkan kembali ke laman ereg.pajak.go.id lalu lengkapi data diri kamu berupa nama, password, nomor handphone dan jawab beberapa pertanyaan dengan benar kemudian klik kode captcha, jika sudah klik daftar dan cek email kembali lalu klik link aktivasi.
Jika sudah menggunakan link tersebut masuk ke akun kamu sesuai yang sudah kamu buat dan isi data Wajib Pajak dari 1 sampai 10 pastikan kamu isi semua setelah selesai klik simpan, klik ya, klik minta token, kemudian cek email masuk klik kirim permohonan dan terakhir masukan token yang kamu terima di email tadi. NPWP elektronik sudah masuk ke email kamu dan untuk kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu.
Bagaimana mudah bukan?? Yuk buat NPWP secara Online. Penulis yakin kamu pasti bukan tidak paham soal teknologi maka dari itu mari kita manfaatkan gadget untuk mencari informasi di media sosial.
Artikel ini pernah dimuat oleh Ekbisbanten.com

Leave a Reply