
Apabila Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP baik perusahaan maupun perorangan akan mendapatkan beberapa resiko. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.