Klasifikasi Liabilitas

Tujuan dari kegiatan klasifikasi liabilitas adalah untuk keperluan pengukuran tingkat
likuditas perusahaan, atau dengan kata lain diperlukan untuk memastikan tingkat kemampuan
perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha tanpa ada risiko sulit pendanaan. Dalam
praktiknya terdapat 2 (dua) kategori liabilitas, yaitu liabilitas jangka pendek dan jangka
panjang. Perusahaan menyediakan kedua jenis liabilitas ini dengan klasifikasi yang terpisah
dalam laporan posisi keuangan mereka. Dalam hal khusus untuk menyajikan informasi yang
lebih relevan dan dapat diandalkan, maka hal tersebut menjadi pengecualian. Dalam laporanyang mencerminkan tanggal perkiraan realisasi aset menjadi penting diketahui untuk
melakukan penilaian likuiditas dan solvabilitas perusahaan. Adapun klasifikasi liabilitas
jangka pendek dipersyaratkan jika:

  1. Perusahaan mengharap untuk menyelesaikan liabilitas yang dimaksud dalam siklus
    operasi normalnya;
  2. Perusahaan memiliki liabilitas yang dimaksud untuk tujuan diperdagangkan;
  3. Perusahaan memastikan penyelesaian jatuh tempo liabilitas yang dimaksud untuk
    dapat diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan periode laporan;
  4. Perusahaan tidak memiliki hak tanpa syarat penundaan atas penyelesaian liabilitas
    selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
    Di sisi lain, terdapat tinjauan mengenai liabilitas dari sudut nilai, paling tidak dalam 2 (dua)
    klasifikasi, yaitu:
  5. Status liabilitas yang telah dipastikan, namun kepastian tersebut menimbulkan
    liabilitas sangat bergantung pada peristiwa masa depan yang mungkin terjadi.
  6. Jumlah liabilitas telah pasti, ataupun jumlahnya merupakan taksiran perusahaan
    Secara umum, utang perusahaan masuk dalam klasifikasi ini, karenanya jumlah
    dan statusnya telah ditetapkan dalam perjanjian, seperti wesel bayar ataupun utang
    dagang.
    Utang sebuah perusahaan merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindarkan, biasanya
    timbul akibat kegiatan usaha utama perusahaan. Klasifikasi utang jangka pendek seperti
    penjelasan sebelumnya tentu dapat segera dilunasi oleh perusahaan, dengan harapan dapat
    selesai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau satu siklus operasional normal
    perusahaan dengan pertimbangan mana yang lebih lama, meskipun telah terdapat beberapa
    kesepakatan diantaranya:
    • Terdapat perjanjian pembiayaan kembali, atau penjadwalan kembali pembiyaan, atas
      dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan sebelum tanggal
      penyelesaian sesuai ketentuan PSAK 44 Rev. 2009.
    • Terdapat kesepakatan perjanjian di awal, terkait perjanjian pinjaman yang memiliki
      jangka waktu lebih dari 12 bulan.
    • Laporan posisi keuangan perusahaan mencerminkan liabilitas berupa utang dagang
      dan terutang lainnya, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini, liabilitas dan aset pajak tangguhan, serta liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang
      diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 58 Rev. 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *