Batas Maksimum Kredit Pajak

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham
    dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
    sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta
    gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti. Sewa
    tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  2. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah
    negara tempat harta tersebut terletak
  3. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah ara
    tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau
    berada.
  4. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
  5. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut
    serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah
    negara tempat lokasi penambangan berada.
  6. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
  7. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
    adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
    Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode batas maksimum bisa dihitung dengan rumus
    perhitungan sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Negara A
    ————————————– x PPh Terutang
    Penghasilan Kena Pajak
    Jika penghasilan dari luar negeri lebih dari satu negara, maka penghitungan “batas maksimum
    kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut harus dihitung untuk masing-masing
    negara. Besarnya kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang dapat di kreditkan di dalam
    negeri berdasarkan perbandingan nilai terendah dari perhitungan berikut:
    • PPh terutang
    • Batas maksimum
    • PPh yang dibayar diluar negeri
      Jika nilai pajak yang dibayar di luar negeri melebihi kredit pajak yang dapat dikreditkan di
      dalam negeri, maka atas kelebihan pembayaran pajak di luar negeri tersebut tidak dapat
      diperhitungkan dengan PPh terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya
      atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi. PPh Pasal 24 dicatat
      sebagai pajak dibayar di muka dalam pembukuan. Namun mengingat akan dilakukan
      penyesuaian pada akhir tahun, maka perlu dibuat adjustment di akhir tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *