Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan sebagai berikut:
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham
dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta
gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti. Sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada. - Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah
negara tempat harta tersebut terletak - Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah ara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau
berada. - Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. - Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut
serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah
negara tempat lokasi penambangan berada. - Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode batas maksimum bisa dihitung dengan rumus
perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Negara A
————————————– x PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
Jika penghasilan dari luar negeri lebih dari satu negara, maka penghitungan “batas maksimum
kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut harus dihitung untuk masing-masing
negara. Besarnya kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang dapat di kreditkan di dalam
negeri berdasarkan perbandingan nilai terendah dari perhitungan berikut:- PPh terutang
- Batas maksimum
- PPh yang dibayar diluar negeri
Jika nilai pajak yang dibayar di luar negeri melebihi kredit pajak yang dapat dikreditkan di
dalam negeri, maka atas kelebihan pembayaran pajak di luar negeri tersebut tidak dapat
diperhitungkan dengan PPh terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya
atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi. PPh Pasal 24 dicatat
sebagai pajak dibayar di muka dalam pembukuan. Namun mengingat akan dilakukan
penyesuaian pada akhir tahun, maka perlu dibuat adjustment di akhir tahun.

Leave a Reply