AKUNTANSI PAJAK PPH PASAL 4 AYAT 2

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik mulai dari objek pajak, pemotong pajak sampai subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tersebut. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Artinya, pajak harus diselesaikan atau dilunasi dalam masa pajak yang sama. Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2 seperti yang telah diatur dalam ketentuan adalah koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Sementara yang menjadi penerima penghasilan yang wajib membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Selain itu, penerima hadiah undian, penjual saham dan sekuritas lainnya, serta pemilik properti berupa tanah dan atau bangunan juga wajib menyetor PPh Pasal 4 Ayat 2.

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

2. penghasilan berupa hadiah undian

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usahajasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan, dan

5. dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *