AdaDosenPajak.com – Fungsi dan manfaat dari pemberlakuan PPh Pasal 24 ini antara lain agar memudahkan Wajib Pajak Badan serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk dapat mengelola aset yang besar dari Wajib Pajak di luar negeri. Mengapa seperti itu, hal ini dikarenakan dengan adanya PPh Pasal 24 ini dapat mengurangi resiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri. Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri. Namun sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada. Selain manfaat bagi Wajib Pajak, PPh Pasal 24 ini juga memberikan keuntungan DJP dalam mengelola aset warga Indonesia di luar negeri. Pemerintah dapat mengecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Fungsi dan Manfaat PPh Pasal 24
•
Leave a Reply