Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Hadiah Undian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian1. Objek PajakAtas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.2. TarifBesarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.3. Pemotong PajakPenyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh Final atas Hadiah Undian.

Contoh kasus

PT KTA pada tanggal 14 September 2022 mendapat hadiah undian dari Bank CAB sebuah sepeda motor seharga Rp 25.500.000Pertanyaana. hitunglah PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank CABb. Buatlah jurnal pada PT KTA atas pendapatan hadiah dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiahc. Buatlah jurnal pada Bank CAB atas beban hadiah dan penyetoran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 ke kas negara.

Jawaban:

a. PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah (25.500.000 x 25%) = 6.375.000b.

b. Jurnal PT KTA saat menerima hadiah.

Hadiah (kendaraan) 25.500.000

Pendapatan lain-lain (kendaraan) 25.500.000

Jurnal PT KTA saat Bank CAB memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah

Beban PPh Ps 4 (2) 6.375.000

Bank 6.375.000

c. Jurnal Bank CAB saat memberikan hadiah

Beban hadiah (kendaraan) 25.500.000

Hadiah (kendaraan) 25.500.000

Jurnal Bank CAB saat memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah

Bank 6.375.000

Utang PPh Ps 4 (2) 6.375.000

Jurnal Bank CAB saat menyetorkan pajak

Utang PPh Ps 4 (2) 6.375.000

Bank 6.375.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *