Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

  1. Objek Pajak
    Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di
    Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
    final.
  2. Tarif
    Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan
    oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:
    a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan
    Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
    b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga
    simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
  3. Pemotong Pajak
    Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang
    pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *