Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
- Objek Pajak
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di
Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final. - Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan
Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga
simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. - Pemotong Pajak
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang
pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.

Leave a Reply