Pajak atas bunga obligasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 jo PP Nomor 91 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
1. Objek Pajak
a. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.b. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.c. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan atau diskonto.Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2. Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi adalah: a.) bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:• 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan• 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; b.) diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:• 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; c.) diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:• 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan• 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan. d.) bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:• 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan• 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
3. Pemotong Pajak
a.) penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi, dan atau. b.) perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
4. Pengecualian
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah: a.) Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh, dan. b.) Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh.

Leave a Reply