Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24

AdaDosenPajak.com – PPh Pasal 24 merupakan salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan pajak atau pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Pajak penghasilan pasal 24 ini biasanya telah dipotong oleh pemberi kerja yang berada di luar negeri. Jadi Pajak yang telah dipotong diluar negeri tersebut nantiya dapat dikreditkan dengan pajak terutang di dalam negeri untuk tahun pajak yang sama. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24 bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 24. Ketika perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun (misalnya laba bersih, deviden dan lain-lain) sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, maka perusahaan akan dipotong pajak oleh Negara dimana perusahaan tersebut berada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *