- yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:
(1) Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi beasiswa
(2) Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
(3) Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari
tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja
(4) Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
(5) Beasiswa
Tarif PPh pasal 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
o Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 sampai dengan Rp 60.000.000,- adalah 5%
o Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
o Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
o Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000.000,- adalah 30%
o Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000,- adalah 35%
o Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP ↩︎

Tidak termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
•
Leave a Reply