AdaDosenPajak.com – Pajak penghasilan pasal 21 atau yang sering disebut dengan PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan (baik penghasilan yang bersifat teratur maupun yang bersifat tidak teratur). Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang diterima secara rutin dan pada umumnya lebih dari satu kali, sedangkan penghasilan yang bersifat tidak teratur merupakan penghasilan yang diterima hanya sesekali atau dengan kata lain tidak rutin. Atas penghasilan orang pribadi subjek pajak dalam negeri, baik sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap maupun bukan pegawai. Penghasilan yang dimaksud dalam PPh pasal 21 meliputi penghasilan yang berasal dari pekerjaan, gaji, upah, honor, tunjangan dan kegiatan. Pembayaran PPh pasal 21 dilakukan pada periode berjalan melalui pihak yang ditunjuk yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, perusahaan, badan, dana pensiun dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dihitung, dipotong dan disetorkan pemberi kerja dapat dikreditkan pada akhir tahun oleh wajib pajak sebagai kredit pajak.Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21/26, siapa saja penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21/26, bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21/26.
Jika kita bekerja dalam sebuah perusahaan atau merintis sebuah usaha, tentu tidak asing dengan istilah jurnal (pencatatan atau perekaman) yang termasuk dalam siklus akuntansi. Jurnal merupakan pencatatan segala bukti transaksi keuangan dari berbagai transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. Salah satu transaksi keuangan yang masuk dalam jurnal ini adalah transaksi pajak. Jurnal PPh Pasal 21 adalah pencatatan potongan pajak atas penghasilan pasal 21. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Leave a Reply