AdaDosenPajak.com – Eklualisasi pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal ajak Nomor PER-04/PJ/2012tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Akan tetapi, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012. Dengan demikian, jika ingin mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, WP dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dasar Hukum Ekualisasi Pajak
•
Leave a Reply