Ekualisasi Pajak, Sebuah Teknik dalam Dunia Perpajakan

AdaDosenPajak.com – Bagi kita yang berkecimpung di dunia perpajakan, apalagi yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak, mungkin tidak asing dengan istilah ekualisasi pajak. Akan tetapi, tidak sedikit wajib pajak yang asing dengan istilah ekualisasi pajak. Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menyamakan. Secara sederhana, ekualisasi merupakan suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Atau, bagian laporan dari satu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lain. Metode ekualisasi sendiri sering digunakan karena adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Salah satu contoh ekualisasi pajak yakni menyamakan antara pencatatan biaya maupun pendapatan sebagai objek pajak dari laporan keuangan dengan pelaporan biaya maupun pendapatansebagai objek pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan kepada kantor pajak.

Terutama bagi SPT Tahunan Badan, ekualisasi menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat banyaknya dan detailnya data yang dicantumkan dalam SPT Tahunan. Ekualisasi pajak juga berguna untuk menghindari koreksi pajak serta persiapan wajib pajak jika sewaktu-waktu diperiksa oleh kantor pajak. Bahkan, ekualisasi pajak dapat menjadi bukti bahwa pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Masa PPh Pasal 23, dengan SPT Tahunan Pajak Badan sudah disampaikan secara benar. Memastikan bahwa keseluruhan omzet telah dilakukan pungutan PPN, segala transaksi yang termasuk objek PPh 23 telah dilakukan pemotongan pajak, serta total penggajian maupun upahkaryawan yang sesuai dengan jumlah penggajian di laporan laba atau rugi perusahaan.

Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3, antara lain: • Ekualisasi penghasilan dan PPN.• Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.• Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN

Adanya ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar. Sehingga, ketika terjadi pemeriksaan pajak, dan fiskus menemukan adanya selisih yang terjadi dalam pelaporan SPT tahunan badan, WP dapat mengantisipasinya dengan bukti-bukti yang dibutuhkan sehingga WP pun terhindar dari denda karena dianggap tidak membuat laporan. Secara sederhana, ekualisasi penghasilan dan objek PPN ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan yang ada di form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *