AdaDosenPajak.com – Sektor bisnis menjadi salah hal yang penting bagi suatu negara termasuk Indonesia. Hal ini karena pembangunan perekonomian suatu negara tentunya didukung dengan kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh banyak pelaku usaha. Pada prosesnya, terkadang bisnis didapati berbagai isu, sengketa, atau risiko – risiko lainnya. Oleh karena itu adanya hukum bisnis akan sangat berperan bagi praktik bisnis yang dijalani oleh masyarakat. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai sumber yang membentuk hukum bisnis. Sumber tersebut didapatkan dari hukum materiil dan juga hukum formil. Hukum materiil adalah hukum yang bersumber dari segi kondisi sosial-ekonomi, moral, dan tata hukum negara lain.Hukum publik dibagi menjadi 4 macam, yaitu Hukum tata negara, Hukum tata usaha negara, Hukum Internasional, dan Hukum pidana. Dalam Hukum tata negara, hukum tersebut mengatur hubungan antar lembaga di dalam negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Sedangkan dalam Hukum tata usaha negara, hukum ini menjadi dasar jika terjadi sengketa di dalam tata usaha negara. Hukum internasional mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional.Dimana terdapat isu penting dalam hukum bisnis publik yang sempat terjadi di `Indonesia yaitu Omnibus Law, dimana pemerintah memberikan usulan dalam UU Omnibus Law yaitu adanya UU Pemberdayaan UMKM Cipta, UU Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Akan tetapi, hal ini tidak lazim karena dalam pembahasan RUU yang menjadi UU memerlukan waktu lama dan dimana pemerintah sudah membocorkan ke publik terhadap isi RUU tersebut. Namun terdapat juga pandangan lain terhadap dampak dari Omnibus Law, misalnya terjadinya iklim investasi yang kurang kondusif. Hal ini karena disahkannya peraturan yang baru membuat banyaknya perubahan teknis kelanjutannya yang membuat adanya ketidakpastinya bagi investor. Para pelaku bisnis harus dapat bijaksana untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja agar tidak berdampak pada penurunan produktivitas kerja para karyawannya.Karena UU ini memberikan aturan dimana pegawai/buruh tidak menerima pesangon, TKA (tenagakerja asing) lebih mudah untuk masuk ke indonesia dan menghilangkan cuti Panjang, hal ini menjadi pro kontra adanya UU Omnibus Law dalam hukum bisnis publik.

HUKUM BISNIS PUBLIK YANG TERJADI DI INDONESIA
•
Leave a Reply