Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

AdaDosenPajak.com – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian regulator di Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga melibatkan tim dari OJK. Dalam era yang penuh dengan digitalisasi ini, beberapa memang pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram. Namun, banyak dari paket investasi ini yang nyatanya adalah bentuk penipuan alias investasi ilegal, ‘bodong’. Paket-paket ini tidak berizin dari otoritas terkait yakni OJK, dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya. Nyatanya beberapa paket investasi bodong ini tidak jera juga. Meski banyak laporan penipuan, masih banyak saja masyarakat yang terjebak dalam kolam penipuan ini.Semakin tumbuh suburnya industri keuangan digital berbanding lurus dengan jumlah entitas financial technology peer to peer lending atau pinjaman online. Nyatanya, tidak semua fintech tersebut berstasus legal atau berizin. Fintech ilegal pun makin menjamur menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat. Bahkan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi menemukan jumlah fintech ilegal terus bertambah dengan mencatat nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun dalam 10 tahun terakhir untuk periode 2011-2021. Dalam kurun waktu ini, investasi ilegal paling tinggi ditemukan pada 2011 dengan nilai mencapai Rp 68,62 triliun. Permasalahan fintech ilegal ini tentunya masih menjadi perhatian publik karena belum terdapat perangkat regulasi yang dapat mengatur dan menindak secara tegas keberadaan fintech ilegal. Regulator pun mengakui kesulitan menindak fintech ilegal karena keberadaannya sulit dilacak. Bahkan, entitas ilegal ini meski telah diblokir masih dapat dengan mudah membentuk entitas fintech ilegal baru.Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan keberadaan entitas fintech ilegal ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.Sementara itu, keberadaan pinjol ilegal di Indonesia juga semakin menjamur. Sejumlah kelompok masyarakat dibidik untuk menjadi korban layanan tersebut apalagi di tengah pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan hal ini membuat pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak. Selanjutnya para pelaku pinjol ilegal akan merugikan masyarakat. Modusnya dengan memberikan suku bunga tinggi dan fee yang tidak biasa serta cenderung besar, hingga mengenakan denda di luar batas dan menagih dengan cara intimidasi.Lebih jauh, Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *