AdaDosenPajak.com – pengertian: Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Hukum publik banyak disebutkan juga sebagai hukum negara.Hukum Publik juga bagian dari keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pola bagaimana caranya negara untuk melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan negara. Maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.
Ciri-ciri: Hukum Publik memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:- Ruang lingkupnya adalah bagian dari kepentingan negara dan masyarakat beserta juga dengan orang perseorangan.- Dalam hukum ini, penguasa negara merupakan yang tertinggi kedudukannya dibandingkan dengan orang perseorangan.- Hukum public ditegakkan dengan adanya dan demi tujuan bersama serta kepentingan masyarakat luas.- Didalam hukum publik, banyaknya hubungan. Baik itu antar negara, antar masyarakat, antar individu, dan antar unsur politik didalamnya.

Leave a Reply