AdaDosenPajak.com – Bea Materai merupakan pajak atas dokumen
Tarif Bea Materai: Mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Materai menjadi Rp 10.000 dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
Objek Bea Materai: Bea Materai dikenakan pada: a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata. b. Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Objek dan Bukan Objek Bea Meterai
1. Objek Bea Meterai:
a. Dokumen yang dibuat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata, meliputi: Surat perjanjian, surat keteranngan, atau surat lain yang sejenis, berta salinannya. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun. Dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak. Berjangka, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: • menyebutkan penerimaan uang. • berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau dihitung sebagian atau seluruhnya. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b. Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
2. Bukan Objek Bea Materai
a. Dokumen yang berkaitan dengan pergerakan orang dan barang: Dokumen penyimpanan barang. Daftar muatan. Dokumen angkutan penumpang dan barang. Bukti penyerahan dan penerimaan barang. Surat penyerahan barang untuk dijual atas biaya pengirim.
b. Segala bentuk ijazah.
c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang disampaikan untuk menerima pembayaran tersebut.
d. Bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanda terima untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas daerah, bank dan lembaga lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Penerimaan uang yang dibuat untuk kebutuhan internal organisasi
g. Dokumen yang menyebutkan penyetoran uang atau surat berharga, pembayaran penyetoran kepada deposan oleh bank, koperasi, dan badan lain yang menyelenggarakan penitipan uang, atau penerbitan surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
h. Surat gadai.
i. Tanda bagi hasil, bunga, atau hasil dari surat berharga, dengan nama dan bentuk apapun
j. Dokumen yang dikeluarkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Leave a Reply