TEKNIK REKONSILASI DALAM KOREKSI FISKAL (NEGATIF)

AdaDosenPajak.com – Koreksi Negatif : a. Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi. b. Biaya menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi. c. Pendapatan bersifat final. Pada umumnya, koreksi fiskal negatif dilakukan terhadap pendapatan atau beban dengan kriteria berikut:

1.) Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh), meliputi: a. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan; b. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal; c. Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: i. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan ii. Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen dengan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

2.) Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa: 1. Iuran yang diterima atau diperoleh pemberi kerja maupun pegawai; dan 2. Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3.) Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

4.) Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan ini.

5.) Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

6.) Sisa lebih yang diterima yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

7.) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

8.) Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

9.) Penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final (pasal 4 ayat 2 UU PPh): 1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 2. Penghasilan berupa hadiah undian; 3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan; serta 5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

10.) Harga Pokok Persediaan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.

11.) Biaya Penyusutan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *