TEKNIK REKONSILIASI DALAM KOREKSI FISKAL (POSITIF)

AdaDosenPajak.com – ➢ Koreksi Fiskal Positif merupakan Koreksi fiskal yang menyebabkan peningkatan pada penghasilan kena pajak, sehingga membuat PPh terutang menjadi lebih besar. Koreksi fiskal positif pada umumnya meliputi dua tindakan, yaitu mengurangi biaya atau menambah pendapatan.

Koreksi Positif

a. Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansib. Biaya menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansiPada umumnya, koreksi fiskal positif dilakukan terhadap biaya dengan kriteria sebagai berikut:

a. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.

b. Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

c. Biaya yang diakui lebih kecil menurut ketentuan perpajakan, seperti penyusutan, amortisasi, serta biaya yang ditangguhkan yang menurut perhitungan wajib pajak (secara komersial) seharusnya dibebankan lebih tinggi.

d. Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

e. Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final.

Pada prinsipnya, biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai pengurang pajak adalah biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) selama tahun pajak tersebut.

Anda dapat memahami lebih lanjut terkait pengeluaran-pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya (Deductible Expense) dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya (Non-Deductible Expense) pada penjelasan berikut:

a. Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expense)Biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta didukung dengan bukti yang memadai (daftar nominatif) sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh.

b. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non Deductible Expense)Biaya yang tidak dapat dikurangkan, yaitu pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sebagai pengurang pajak, meliputi:i. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.ii. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.iii. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lainyang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

iv. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaanmakanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

v. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukanvi. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

vii. Pajak penghasilan (PPh).

viii. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

ix. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

x. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

xi. Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.

xii. Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.Koreksi Fiskal NegatifKoreksi fiskal yang menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak, sehingga membuat PPh terutang menjadi lebih kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *