AdaDosenPajak.com – Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak bertambah, sedangkan koreksi fiskal negatif menyebabkan laba kena pajak berkurang. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh wajib pajak Badan atau pun wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha (pembukuan).
Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya: 1. Mengenal lebih dulu penyesuaian fiskal yang diperlukan. 2. Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak. 3. Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal positif dan negatif. 4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan.
Proses rekonsiliasi fiskal pada umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan atau menjalankan usaha (pembukuan).
Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos penghasilan dan pos-pos biaya dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain: a. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final. b. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. c. Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. d. Wajib Pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak. e. Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final dan pendapatan yang dikenakan PPh non Final.
Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap (Permanen)Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya. Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi dilakukan karena beda tetap terjadi akibat :Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh), sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), dan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan utama perusahaan. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya: a. Bunga Deposito dan Tabungan lainnya. b. Penghasilan berupa hadiah undian. c. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, d. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dane. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh) Dalam hal pengakuan biaya (beban) koreksi beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersil merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya: a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;b. Bukan objek pajak. c. Pengenaan pajaknya bersifat final. d. Dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan. e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura (kenikmatan).
2. Beda Waktu (Sementara)Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya. Misal : Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aset 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal hanya 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbedadan itu hanya berlaku sementara.Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi beda waktu terjadi karena :Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.Dalam hal pengakuan biaya koreksi beda waktu terjadi karena :Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun. Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO. Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu.

Leave a Reply