Pengertian Kredit dan Ketentuan Pengembalian Pajak


Wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang
dalam suatu tahun pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan
oleh pihak lain, atau atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak
yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak
penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam hal ini, wajib pajak dapat
mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak
terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU No 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Secara definisi, ‘kredit pajak’ adalah jumlah
pembayaran pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak sendiri, setelah ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari
seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang
terhutang di luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) jo UU No. 7 Tahun
2021 (UU HPP), jenis-jenis kredit pajak adalah sebagai berikut :

  • pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 21;
  • pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 22;
  • pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan
    imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
  • pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 24
  • pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang
    bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.
    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada
    jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan
    pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah
    tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
    disampaikan. Namun, apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata
    lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU
    PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan
    utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak
    yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.
    – Ketentuan Pengembalian Pajak
    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah
    kredit pajak yang dimaksud dalam pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak
    dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan segala
    bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh
    diperlakukan sebagai kredit pajak.
    Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak
    berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan pasal 17B ayat 1 UU tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan, Direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk
    berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau
    perhitungan kelebihan pajak.
    Beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di
    antaranya:
  1. Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan serta bukti pembayaran pajak
    oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak bersangkutan.
  2. Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.
    Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan
    atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak
    penghasilan terutang. Berdasarkan pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak
    merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sebagai
    restitusi. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir
    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Namun sanksi administrasi berupa bunga,
    denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
    pelaksanaan peraturan perundang‐undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak
    boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *