PENGEREDITAN PAJAK MASUKAN


a. Pengreditan Pajak Masukan
Pasal 1 angka 24 merumuskan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah
dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean dan atau impor BKP. Yang patut memperoleh perhatian lebih dari pada yang lain
adalah kalimat “seharusnya sudah dibayar” yang memberi indikasi bahwa penentuan
eksistensi Pajak Masukan berbasis akrual sama dengan eksistensi Pajak Keluaran.
b. Mekanisme Pengreditan Pajak Masukan
Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984 mengatur prinsip dasar pengreditan Pajak Masukan yang
menentukan bahwa Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama. Namun karena UU PPN 1984 berbasis akrual, maka sebagai konsekuensi
dari pasal 1 angka 24 dengan Pasal 11 ayat (1) UU PPN 1984, maka dengan Pasal 9 ayat
(8) dibuka kemungkinan melakukan pengkreditan dalam Masa Pajak yang tidak sama.
Pengreditan Pajak Masukan tidak harus menunggu BKP/JKP yang terkait sudah
menghasilkan Pajak Keluaran. Dalam Pasal 9 ayat (2a) ditentukan bahwa meskipun Pajak
Keluarannya belum ada, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan secara tersamar tersirat dalam Pasal 9 ayat (5) yaitu Pajak
Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha
penyerahan kena pajak. Sebaliknya dalam hal BKP/JKP yang diperoleh digunakan untuk
melakukan kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha penyerahan
kena pajak, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984.
Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ditentukan secara limitatif
dalam Pasal 9 ayat (8) yaitu Pajak Masukan:
1) untuk perolehan BKP/JKP atau sehubungan dengan pemanfaatan BKP tidak berwujud
atau JKP dari luar Daerah Pabean, sebelum dikukuhkan sebagai PKP;
2) untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan tidak berhubungan langsung dengan
kegaiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
3) untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jip, station
wagon, van, dan kombi kecuali sebagai barang dagangan atau untuk disewakan
4) untuk perolehan barang atau jasa yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana
5) untuk perolehan BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana
6) yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar yang cacat
7) yang tercantum pada SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar
Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat
(6);
8) untuk perolehan BKP/JKP yang ditagih dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
9) untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan, ditemukan pada
waktu dilakukan pemeriksaan.
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat
dikreditkan. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *