Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk kedalam pajak daerah,yang mana pajak dipungut
oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diartikan pajak yang
dikenakan atas kepemilikan hak atas bumi dan bangunan yang ada diatasnya nilai NJOPTKP.
PBB ini pada intinya dikenakan kepada semua wajib pajak yang memiliki hak atas objek pajak
bumi dan bangunan yang ada diatasnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan sistem
official assessment karena semuanya berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan dan dilakukan oleh petugas pajak (fiskus). Hal tersebut
dapat membedakan antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Pajak Penghasilan (PPh)
yang cenderung menggunakan sistem self assessment.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat objek dan subjeknya. Berdasarkan UU No.12
Tahun 1985 Jo UU No.12 Tahun 1994 Pasal 1A menyebutkan bahwa objek PBB yaitu bumi
dan/atau bangunan. Di dalam menteri keuangan dijelaskan bahwa klasifikasi bumi dan bangunan
merupakan pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya digunakan sebagai
pedoman untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang. Yang bukan objek pajak bumi
dan bangunan yaitu objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau
yang sejenis; objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak; dan objek pajak yang digunakan oleh perwakilan
diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik; dan objek pajak yang
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,
pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.
Subjek pajak bumi dan bangunan yaitu orang atau badan yang secara nyara memiliki suatu hak
dalam memiliki, menguasai, serta memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan tersebut.Tarif PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar pengenaan pajak yaitu Nilai
Objek Pajak (NJOP). Menurut menteri keuangan, besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun,
kecuali pada daerah tertentu yang ditetapkannya setiap tahun berdasarkan dengan pertumbuhan
daerahnya tersebut. Dasar perhitungan pajaknya yaitu NJKP serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Untuk perhitungan PBB 0,5% dikalikan persentase NJKP
lalu dikalikan NJOP kurangi NJOPTKP.

Penerapan serta Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia
•
Leave a Reply