Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaanbeserta NJOP

  1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi
    dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
    Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12
    Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak
    terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
    subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
  2. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan
    bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
    Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
    perhutanan, dan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
    tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
    Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman
    serta laut wilayah Indonesia
    Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dll. :
    Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
    dan atau perairan.
    Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
    bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman
    mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan
    minyak lepas pantai, dll.
    Besarnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan berpengaruh pada besarnya biaya
    pemungutan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Biaya pemungutan
    yang diterima Daerah lebih besar dari biaya pemungutan yang diterima Direktorat
    Jenderal Pajak. Hal tersebut disebabkan Daerah yang lebih mengetahui keadaan atau
    kondisi daerahnya pemerintah lebih berperan dalam proses pemungutan Pajak Bumi
    dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
    Masalah utama bagi daerah dalam menjalankan otonomi daerah adalah kecukupan
    pemerintah daerah memperoleh pendapatan untuk membiayai kegiatan pemerintahan,
    melaksanakan urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan masyarakatnya. Pada kenyatannya saat ini faktor tersedianya dana merupakan dilema bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan masyarakat secara mandiri. Diberikannya upah pungut kepada aparat pemungut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam meningkatkan penerimaan daerah. Namun tetap harus diperhatikan juga besarnya biaya pemungutan yang dikeluarkan, karena apabila biaya yang digunakan dalam pemungutan pajak lebih besar dari pajak yang dihimpun tentunya hal tersebut tidaklah efisien. Seperti yang disebutkan sebelumnya, PBB merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun demikian seluruh penerimannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010,seluruh peroses pengelolaan PBB khususnya sektor pedesaan dan sektor perkotaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *