- Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi
dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12
Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak
terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman
serta laut wilayah Indonesia
Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dll. :
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan atau perairan.
Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman
mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan
minyak lepas pantai, dll.
Besarnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan berpengaruh pada besarnya biaya
pemungutan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Biaya pemungutan
yang diterima Daerah lebih besar dari biaya pemungutan yang diterima Direktorat
Jenderal Pajak. Hal tersebut disebabkan Daerah yang lebih mengetahui keadaan atau
kondisi daerahnya pemerintah lebih berperan dalam proses pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
Masalah utama bagi daerah dalam menjalankan otonomi daerah adalah kecukupan
pemerintah daerah memperoleh pendapatan untuk membiayai kegiatan pemerintahan,
melaksanakan urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan masyarakatnya. Pada kenyatannya saat ini faktor tersedianya dana merupakan dilema bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan masyarakat secara mandiri. Diberikannya upah pungut kepada aparat pemungut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam meningkatkan penerimaan daerah. Namun tetap harus diperhatikan juga besarnya biaya pemungutan yang dikeluarkan, karena apabila biaya yang digunakan dalam pemungutan pajak lebih besar dari pajak yang dihimpun tentunya hal tersebut tidaklah efisien. Seperti yang disebutkan sebelumnya, PBB merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun demikian seluruh penerimannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010,seluruh peroses pengelolaan PBB khususnya sektor pedesaan dan sektor perkotaan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaanbeserta NJOP
•
Leave a Reply