Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor
51/KMK/2001 dan PMK 212/PMK. 03/2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Objek Pajak
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk dalam pengertian
bunga di atas adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang
seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. - Tarif
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank lndonesia adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan
tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap
Wajib Pajak luar negeri. - Pengecualian
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap :
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang
jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi
Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia
atau cabang bank luar negeri di Indonesia
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan
sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk dihuni sendiri.

Leave a Reply