- Persamaan Pembukuan dan Pencatatan dalam pajak
Sebelum mengetahui perbedaan dari keduanya, perlu memahami persamaan dari
pembukuan dan pencatatan pajak. Pertama, keduanya merupakan salah satu kegiatan
akuntansi perpajakan dimana wajib pajak, wajib melakukan kedua aktivitas tersebut untuk
menghitung pajak terutang. Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak berfungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak
penghasilan, PPN, dan PPnBM (barang mewah). Ketiga, penyelenggaraan pembukuan juga
berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha. Pada dasarnya,
pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Kegiatan pembukuan juga harus mengacu
pada pencatatan pajak. Keduanya tidak bisa saling dipisahkan dalam perekaman kewajiban
pajak. - Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan pajak Berdasarkan UU No. 6 tahun 1983 pasal 28 ayat 1 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan UU No 28 tahun 2007 (UU KUP) hal mendasar yang membedakan antara kegiatan pencatatan dan pembukuan adalah subyek pajak. Bagi pengusaha atau wajib pajak pribadi atau perusahaan sebagai wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4.800.000.000 (4,8 milyar). Itu artinya wajib pajak pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan tapi tetap harus melakukan pencatatan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
- Adapun syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak antara lain sebagai berikut:
- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
- Pembukuan dengan bahasa asing dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari kementerian keuangan.
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas stelsel keuangan atau stelsel kas.
- Komponen pembukuan sekurang-kurangnya mencatat mengenai harta, kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Sedangkan syarat pencatatan meliputi hal sebagai berikut:
- Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan sebenarnya ..dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
- Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis
- Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima.
- Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha, atau jika berbeda tempat harus menjelaskan lokasi tempat usaha dengan sejelas-jelasnya. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah segala bentuk catatan, dokumentasi atau bukti sebagai dasar pembukuan dan pencatatan yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak.

Persamaan, Perbedaan, dan Syarat Pembukuan dalam Pajak
•
Leave a Reply