Mengetahui Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia
Standar akuntansi adalah hal yang harus dipelajari oleh Sobat Pajak yang ingin terjun
serius dalam dunia akuntansi. Selain mempelajari hal mengenai akuntansi, anda juga harus
mengetahui aturan baku dan standar dari kegiatan pekerjaan yang nanti akan anda jalani
kedepannya. Hampir setiap profesi memiliki standar atau pedoman masing-masing,
begitupun dengan akuntansi. Untuk di Indonesia sendiri memiliki bermacam-macam
standar akuntansi yang digunakan di berbagai entitas usaha dan organisasi. Standar
akuntansi di Indonesia mengacu pada teori yang ada seperti layaknya IFRS yang di
gunakan pada skala global. Sedangkan penggunaan IFRS sendiri ditentukan karena
Indonesia merupakan anggota IFAC (Internatinal Federation of Accountants) yang
menjadikan IFRS sebagai standar akuntansi acuan di Indonesia. Saat ini ada 4 (empat)
macam standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) dan 1 (satu) acuan standar yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP). Standar yang telah ditetapkan ini banyak dipakai oleh kebanyakan
entitas, baik swasta maupun lembaga negara.
Berikut adalah standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
- PSAK-IFRS
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar praktik akuntansi yang
digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini adalah aturan baku
yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan dan
digunakan untuk entitas atau perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas
terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia. Contohnya
seperti perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN. Pada tahun 2015 PSAK resmi
mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) yang merupakan
kelanjutan dari International Accounting Standars yang banyak dipakai sebagai standar
akuntansi negara lain.
- SAK-ETAP
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu
entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. SAK ETAP bertujuan
untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi
kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan
SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar siklus
akuntansinya menggunakan konsep biaya historis, mengatur transaksi yang dilakukan
oleh ETAP, bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan
relatif tidak berubah selama beberapa tahun. - Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik
entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan
dengan mengikuti model SAK umum, namun berbasis syariah dengan mengacu kepada
fatwa MUI atau aturan syariah lainnya. SAS ini mencakup kerangka konseptual,
penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, musyarakah, mudharabah,
salam dan istishna. - SAK EMKM
Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
atau ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas
mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan
memberikan rentang kuantitatif EMKM. ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh
entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur
dalam SAK ETAP. Entitas yang laporan keuangannya telah menggunakan SAK EMKM
sebagai pedoman, maka entitas membuat secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang
kepatuhan terhadap SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangan. Namun,
tentunya kepatuhan ini dapat dilihat jika entitas benar-benar telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK EMKM ini secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa. - Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintah atau SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP. Aturan ini adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan
Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan
Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar
Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Keseluruhan standar akuntansi keuangan tersebut
banyak dipakai oleh perusahaan atau entitas di Indonesia namun standar-standar
ini tidak berlaku secara langsung untuk akuntansi manajemen. Sebagai seorang akuntan
ada baiknya untuk mengetahui perbedaan seluruh standar tersebut.

Leave a Reply