Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal yang menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak, sehingga
membuat PPh terutang menjadi lebih kecil. Koreksi fiskal negatif meliputi dua tindakan,
yaitu: mengurangi pendapatan atau menambah biaya. Koreksi Negatif
a. Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi
b. Biaya menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi
c. Pendapatan bersifat final
Pada umumnya, koreksi fiskal negatif dilakukan terhadap pendapatan atau beban
dengan kriteria berikut:

  1. Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh), meliputi:
    a. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan;
    b. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
    atau sebagai penyertaan modal;
    c. Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak
    dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
    daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
    kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    i. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    ii. Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen dengan
    kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah
    25% dari jumlah modal yang disetor.
  2. Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
    berupa:
  1. Iuran yang diterima atau diperoleh pemberi kerja maupun pegawai; dan
  2. Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang
    ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
    modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
    kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  4. Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan
    ini.
  5. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Sisa lebih yang diterima yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang
    pendidikan formal yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4
    tahun yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  7. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial
    kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Menteri Keuangan.
  8. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
    badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
    Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    • a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
      sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
    • b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  9. Penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final (pasal 4 ayat 2 UU PPh):
    • 1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan
      surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
      anggota koperasi orang pribadi;
    • 2.Penghasilan berupa hadiah undian;
    • 3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
      diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
      penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
      modal ventura;
    • 4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,
      usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
      serta
    • 5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  10. Harga Pokok Persediaan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah berdasarkan
    metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.
  11. Biaya Penyusutan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah berdasarkan metode
    penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU PPh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *