Oleh Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA.

AKUNTANSI PAJAK PPH PASAL 25

adadosenpajak.com Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang
harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa
diwakilkan. Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, apabila wajib pajak bukan termasuk wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 maupun bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, maka wajib pajak diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar, dan wajib pajak badan yang baru terdaftar yang bukan merupakan hasil merger/likuidas/perubahan bentuk badan usaha dari wajib pajak badan yang sebelumnya sudah ada, adalah nihil. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.


Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum:
penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Dalam hal wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak.


Penghasilan Neto adalah :

  1. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan dari
    pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  2. Dalam hal wajib pajak orang pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan
    menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan
    pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto
    setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
  3. Dalam hal wajib pajak badan, penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan
    penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
    penghasilan.


Contoh 1
Tuan Beni (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2017.
Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2022 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh
pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto setahun = Rp 100.000.000,00
PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 46.000.000,00
PPh Terutang= 5% x Rp46.000.000,00 = Rp 2.300.000,00
besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2023 adalah = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67
Mencatat angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan mulai bulan April 2023:
PPh Ps 25 Dibayar dimuka 191.666,67
Kas 191.666,67


Contoh 2
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Jumlah Pajak Penghasilan Tn Malio yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2022
sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tn Malio pada tahun 2022 adalah Rp21.500.000,
dengan rincian sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 Rp10.000.000
  • PPh Pasal 22 Rp5.000.000
  • PPh Pasal 23 Rp3.000.000
  • PPh Pasal 24 Rp3.000.000
    Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tn Malio untuk tahun 2023:
    Jawab:
    (semua angka di tabel dalam satuan rupiah)
PPh terutang tahun 202250.000.000
Kredit pajak:
PPh Pasal 21 10.000.000
PPh Pasal 22 5.000.000
PPh Pasal 23 3.000.000
PPh Pasal 243.500.000
Jumlah kredit pajak (21.500.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2023 28.500.000

Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadi, Tn Malio harus
membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2023 mulai masa Maret
sebesar Rp2.375.000. Tn Malio menyampaikan SPT Tahunan PPh 2022 pada bulan Maret

Asumsi, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2022 adalah Rp2.000.000, maka
besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2023 masing-masing
adalah Rp2.000.000.
Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2021 yang disampaikan oleh Tuan
Purnama pada Maret 2022, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah
Rp1.500.000. Pada bulan Juli 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2021
yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Tn Malio mulai
Agustus 2022 adalah Rp2.000.000. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP bisa
sama, lebih besar, atau lebih kecil dari nilai angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT
Tahunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *