Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa Efek

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

1. Objek Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2. Tarif

a. Besarnya Pajak Penghasilan adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.

c. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

3. Pemotong Pajak, penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *