PEMOTONG PPh PASAL 21 dan PPH PASAL 26

AdaDosenPajak.com – Pemotong pajak penghasilan PPh pasal 21 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 meliputi:

  1. a. Pemberi kerja yang terdiri dari:
    1) orang pribadi
    2) badan atau
    3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh
    administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
    dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

    b. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

    c. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

    d. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
    1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan
    bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
    2. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
    3. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.

    e. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
    menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

    ↩︎

1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *