AdaDosenPajak.com – Ekualisasi pajak ditujukan agar wajib pajak mempersiapkan diri apabila terdapat imbauan atau pemeriksaan oleh kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari koreksi pajak ketika berlangsung pemeriksaan pajak. Sedangkan, dari sisi wajib pajak sendiri, ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Selain itu, ekualisasi pajak juga bisa menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT tahunannya sudah dilakukan dengan benar.
Ekualisasi pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Akan tetapi, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/P J/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012. Dengan demikian, jika ingin mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, WP dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Leave a Reply