AdaDosenPajak.com – Jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan perubahan berkali-kali hingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29, pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut. Sedangkan menurut Undang-undang yang sama pada pasal 28 ayat 9 mengatakan, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.
Persamaan Pembukuan dan Pencatatan dalam paja. Sebelum mengetahui perbedaan dari keduanya, perlu memahami persamaan dari pembukuan dan pencatatan pajak. Pertama, keduanya merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan dimana wajib pajak, wajib melakukan kedua aktivitas tersebut untuk menghitung pajak terutang. Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak berfungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan, PPN, dan PPnBM (barang mewah). Ketiga, penyelenggaraan pembukuan juga berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha. Pada dasarnya, pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Kegiatan pembukuan juga harus mengacu pada pencatatan pajak. Keduanya tidak bisa saling dipisahkan dalam perekaman kewajiban pajak.l

Leave a Reply