Hukum Bisnis Publik Terhadap Isu yang Terjadi

AdaDosenPajak.com – Hukum bisnis berpengaruh penting untuk publik dimana hukum ini mengatur bagaimana interaksi antara warga negara dengan kepentingan umum, dalam hukum bisnis yang mempunyai kaidah yang mengatur tata cara pelaksanaan atau kegiatan dagang. Contoh dalam hukum bisnis yaitu; – Hukum perbankan – Hak kekayaan intelektual – Asuransi – Kewajiban dalam pembukuan Bahwa hukum bisnis publik ini dapat diberikan berupa pidana ekonomi/KUH pidana. Dengan tujuan agar bisnis bisa dilindungi dan diatur terhadap resiko yang akan terjadi kedepannya, seperti upaya pertahanan hak pada umumnya ada di tangan pemerintah. Akan tetapi, pembongkaran atas bangunan tanpa izin atau penentuan mendapatkan tuntutan pidana pada kejaksaan dan fungsi hukum publik ini dimana masyarakat dapat meminta perlindungan hukum atas pembongkaran bangunan tanpa izin. Bahwa hukum publik ini bersifat memaksa dimana hukum yang termasuk dalam publik yaitu, – Hukum dalam administrasi negara dimana hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur cara dalam menjalankan tugas. – Hukum tata negara dimana dapat mengatur bentuk dan susunan pemerintah dalam suatu negara atau hubungan dengan bagian-bagian negara. – Hukum pidana dimana hukum mempunyai hak untuk mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana ke siapa yang melanggar aturan tersebut dengan mengajukan perkara ke pengadilan. Dimana terdapat isu penting dalam hukum bisnis publik yang sempat terjadi di Indonesia yaitu Omnibus Law, dimana pemerintah memberikan usulan dalam UU Omnibus Law yaitu adanya UU Pemberdayaan UMKM Cipta, UU Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Akan tetapi, hal ini tidak lazim karena dalam pembahasan RUU yang menjadi UU memerlukan waktu lama dan dimana pemerintah sudah membocorkan ke publik terhadap isi RUU tersebut. Dimana dalam isi tersebut terlihat jelas bahwa pemerintah ingin kemudahan dalam investasi dengan memberikan jumlah pengurangan pajak ke pelaku usaha melalui UU Omnibus Law dengan beredarnya isu penting global ini membuat perdebatan yang menimbulkan permasalahan hukum. Terjadinya kondisi ini kehadiran UU Omnibus Law terhadap dunia bisnis memberikan dampak positif untuk badan usaha tetapi tidak untuk buruh/pekerja kehadiran UU Ombinus Law ini menjadi dampak negative bagi mereka sehingga menghadirkan perdebatan. Karena UU ini memberikan aturan dimana pegawai/buruh tidak menerima pesangon, TKA (tenaga kerja asing) lebih mudah untuk masuk ke indonesia dan menghilangkan cuti Panjang, hal ini menjadi pro kontra adanya UU Omnibus Law dalam hukum bisnis publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *