HUKUM PERSAINGAN USAHA

AdaDosenPajak.com – Hukum bisnis merupakan suatu kaidah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan maupun urusan dagang, industri serta keuangan yang berhubungan dengan proses produksi hingga pertukaran barang dan jasa. Hukum bisnis akan melindugi, mengawasi dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan. Salah satu ruang lingkup dalam hukum bisnis yaitu persaingan usaha yang tidak sehat serta larangan monopoli. Pada saat ini bisnis semakin berkembang. Semakin banyak pula masyarakat yang mulai membuka bisnisnya. Perlu diingat bahwa hal pertama kali yang harus diperhatikan sebelum melakukankegiatan bisnis yaitu mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku dalam hukum bisnis. Pelaku bisnis harus bersikap sesuai dengan kode etik bisnis. Perkembangan bisnis yang semakin terlihat dengan jenis bidang usaha yang beragam membuat persaingan usaha semakin dapat dirasakan. Sebagai pelaku usaha tentunya harus siap untuk menghadapi persaingan usaha tersebut. Persaingan usaha itu sendiri merupakan keadaan dimana terdapat dua pihak atau lebih pelaku usaha berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai suatu tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Larangan Praktik Monopoli menjadi dasar hukum persaingan usaha. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan usaha yang menjalankan kegiatan usahanyadengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usahaAdanya hukum persaingan usaha bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Hukum ini dibentuk sebagai upaya untuk mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar antar pelaku usaha berjalan dengan sehat. Pelaku usaha dilarang untuk menjalankan persaingan usaha yang tidak sehat seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dengan menentapkan persaingan harga dan penetaan biaya yang curang hingga dilarang untuk melakukan persengkongkolan. Salah satu contoh dari persaingan usaha yang tidak sehat yaitu tindakan yang dilakukan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang telah terbukti melakukan praktik monopoli eskpor benih lobster. Dalam UU sudah jelas bahwa para pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa. Pelaku usaha akan dianggap melakukan praktik monopoli jika penguasaan barang atau jasa tersebut belum ada substitusinya, sehingga membuat pelaku usaha lain tidak dapat memasuki sektor pasar yang sama. Dinyatakan bahwa PT Aero Citra Kargo menguaasi lebih dari 50% pangsa pasar dan menjadi satu-satunya perusahaan ekspor benih bening lobster. Dugaan adanya praktik monopoli ini muncul karena adanya kasus korupsi benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa eksportir apabila tidak menggunakan jasa tranposrtasi PT Aero Citra Kargo maka ekspor pengiriman benih bening lobster tidak dapat dilakukan dan kegiatan eskpor akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen SPWP dari Dirjen Tangkap KKP. Apa yang dilakukan PT Aero Kargo Tbk telah jelas melanggar hukum persaingan usaha karena telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk monopoli pasar. Sudah jelas bahwa tindakan tersebut sangat merugikan para eksportir dan adanya upaya untuk mematikan kegiatan usaha kompetitor jasa transportasi lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *