AdaDosenPajak.com – pengertian Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang.
Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.” (Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000)Dengan kata lain, Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Subjek ➢ Pihak penerima dan atau mendapat manfaat dari dokumen➢ Dokumen yang dibuat sepihak, seperti kwitansi➢ Dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, seperti surat perjanjian dibawah tangan.
Objek➢ Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan berdasarkan pendata➢ Akta Notaris➢ Akta Tanah (PPAT)➢ Surat Berharga➢ Dokumen yang diperlukan untuk pembuktian pengadilan.
Bukan Objek➢ Dokumen seperti, Surat penyimpanan barang, Konosemen, Surat angkutan penumpang atau barang, Bukti pengiriman atau penerimaan barang➢ Segala bentuk Ijazah➢ Surat Gadai➢ Surat atau Tanda pembagian keuntungan➢ Dokumen yang berkaitan dengan tabungan➢ Kwitansi semua jenis pajak➢ Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank.
Tarif: a) Tarif Bea Materai Rp. 6.000,00 digunakan untuk dokumen berikut:➢ Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian dari perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.➢ Akta Notaris dan salinannya➢ Surat berharga seperti, wesel, promes, askep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 ➢ Dokumen yang diperlukan untuk pembuktian pengadilan, b) Dokumen yang menyatakan nominal seperti berikut:➢ Nominal hingga Rp. 250.000,- tidak dikenakan biaya materai➢ Nominal antara Rp. 250.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp. 3.000,-➢ Nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp. 6.000,- c) Cek dan Giro dikenakan biaya materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas nominal, d) Bursa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal Rp. 1.000.000,- dikenakan tarif bea materai sebesar Rp. 3.000,- sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan tarif bea materai sebesar Rp. 6.000,

Leave a Reply