Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

AdaDosenPajak.com – Rekonsiliasi fiskal adalah langkah untuk mencocokan ketika ada hal yang berbeda antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan.

Laporan keuangan komersial. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri baik Badan maupun Orang Pribadi yang menjalankan usaha (pembukuan), hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersil) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi (manajemen) dan keadaan finansial dari sektor swasta,sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (UU Pajak).

Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas atau wajib pajak. Penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tentu harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku, apalagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat atau menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh) yang akan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan ataupun ketentuan perpajakan (UU Pajak). Oleh karena itu, dibutuhkan koreksi fiskal atau yang seringdisebut dengan rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu cara untuk mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan standarakuntansi keuangan dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi ini juga dilakukan kepada seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan pengeluaran (beban). Akan tetapi akan muncul masalah baru apabila suatu entitas atau wajib Pajak harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda karena akan terjadi pemborosan waktu, tenaga, uang dan juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Oleh sebab itu perusahaan tidak perlu membuat pembukuan ganda, tapi yang perlu di buat adalah laporan keuangan komersil dan kemudian disesuaikan dengan koreksi fiskal, sehingga akan menghasilkan laporan keuangan fiskal atas penyesuaian-penyesuaian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *