Dalam perhitungan pembebanan pajak, sering digunakan istilah pajak tangguhan. Perhitungan
Pajak Tangguhan yaitu penghitungan terhadap pengakuan aset pajak tangguhan atau liabilitas
pajak tangguhan berdasaran “konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh) di masa datang, yang
timbul sebagai akibat perbedaan basis nilai aset atalu liabilitas antara penghitungan menurut
akuntansi dan menurut pajak, yang terdiri atas:
- Aset pajak tangguhan itu sendiri (deferred tax asset), merupakan jumlah PPh yang
akan dipulihkan pada periode masa depan (recoverable) karena adanya perbedaan
sementara yang boleh dikurangkan (future deductible amount) dalam perhitungan laba
rugi fiskal periode akan datang. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya laba fiskal
masa depan, utamanya pada saat nilai aset yang tercatat tersebut dipulihkan atau nilai
tercatata liabilitas telah dilunasi. Selain itu, kondisi adanya sisa kompetensi kerugian
apabila laba fiskal masa depan memadai untuk dikompensasikan. - Liabilitas pajak tangguhan (deferred tax liabilities), merupakan jumlah PPh yang
terhutang untuk masa depan (payable), yang merupakan akibat dari perbedaan
sementera, dan menimbulkan “jumlah kena pajak” (future taxable amount) dalam
perhitungan laba rugi fiskal periode masa datang pada saat nilai tercatat aset
dipulihkan, atau nilai tercatat liabilitas telah dilunasi.

Leave a Reply