Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan atau Bangunan.

  1. Objek Pajak
    Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu:
    a. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
    lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
    b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
    disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
    pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
    c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada
    pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
    memerlukan persyaratan khusus.
  2. Tarif
    PPh yang dikenakan atas :
    • penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
      lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah, dan
    • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
      disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
      pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
      adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan
      atau bangunan.
      Sedangkan pengalihan atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun
      Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
      hak atas tanah dan atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari
      jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.
  3. Pemotong
    a. Untuk transaksi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak,
    penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
    pemerintah, PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang
    bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau
    Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah
    lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
    b. Untuk penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
    disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
    pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus
    PPh terutang dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran
    atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
  4. Pengecualian
    Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan di atas
    adalah :
    a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
    yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto
    pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
    merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
    pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan
    pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
    c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah
    kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan,
    badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
    menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan
    usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
    bersangkutan;
    d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada
    badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada
    hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
    yang bersangkutan; atau
    e. pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan.
    Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
    Penghasilan di atas adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan
    oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *