Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan atau Bangunan.
- Objek Pajak
Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu:
a. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada
pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus. - Tarif
PPh yang dikenakan atas :- penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah, dan - penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan
atau bangunan.
Sedangkan pengalihan atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.
- penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
- Pemotong
a. Untuk transaksi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak,
penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
pemerintah, PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang
bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah
lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
b. Untuk penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang
disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk
pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus
PPh terutang dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran
atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. - Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan di atas
adalah :
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto
pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan.
Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan di atas adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan
oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak

Leave a Reply