Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :
a. nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di
Pasar Sekunder; atau
b. harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar
Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
- Objek Pajak
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final. - Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Diskonto SPN adalah :
a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
(BUT); dan
b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar
negeri, dari Diskonto SPN. - Pemotong Pajak
Pemotongan Pajak dilakukan oleh :
a. Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas
Diskonto SPN yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo; atau
b. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara maupun selaku
pembeli, atas Diskonto SPN yang diterima di Pasar Sekunder. - Pengecualian
Pemotongan pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
izin usaha.

Leave a Reply