Bagaimana Pembukuan dalam Bahasa & Mata Uang Asing?

Di Indonesia, banyak perusahaan atau wajib pajak yang menyimpan harta bendanya dalam
bentuk mata uang selain rupiah. Lantas bagaimana cara melakukan pembukuannya.
Apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa dan mata uang asing
atau secara umum adalah dollar Amerika Serikat, maka ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi yaitu.
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang
beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman
Modal Asing
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi
berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan
minyak dan gas bumi
c. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi,
Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang terkait
d. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya
di bursa efek luar negeri
e. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi
mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal (Lembaga
Keuangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal
f. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri,
yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh
perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *