1. Fungsi Akuntansi Perpajakan
Secara praktis, selain berfungsi untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh
wajib pajak, fungsi akuntansi perpajakan juga memiliki fungsi lain seperti di bawah ini:
• Sebagai dokumentasi perpajakan tahunan yang bisa dipakai untuk perbandingan
dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan.
• Sebagai laporan keuangan resmi yang bisa di paparkan saat ingin mendapatkan
investor atau kegiatan publikasi lainnya.
• Sebagai bahan analisis untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar
perusahaan atau lembaga keuangan di masa yang akan datang.
• Sebagai strategi menganalisa pajak dan perencanaannya di masa yang akan datang.
Mengingat pentingnya fungsi-fungsi tersebut, maka setiap pengolahan data dan
pencatatan keuangan harus dilakukan secara detail dan rinci agar hasil yang
diperoleh sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam
akuntansi perpajakan ada juga yang disebut dengan pembukuan dan pencatatan.
2. Prinsip Akuntansi Perpajakan
Agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan pajak, ada
baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam akuntansi perpajakan seperti yang
dijelaskan berikut ini:
a. Kesatuan
Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi
yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu pemilik perusahaan atau
lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
b. Historis
Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap pembiayaan
sebuah barang atau aset. Misalnya, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan
seharga Rp250.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga
Rp200.000.000 maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp200.000.000
sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.
c. Pengungkapan Penuh
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus
disajikan secara informatif dan detail. Bahkan jika perlu, tambahkan catatan kaki atau
lampiran penting sebagai referensi.
Setelah memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan
ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Klasifikasi Pajak
Sebelum memulai pencatatan, sebuah perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis
pajak terutang yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk dibayarkan. Untuk
memudahkan, berikut klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:
1. Pajak langsung
Pajak ini dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki sebuah
perusahaan atau lembaga. Adapun besarannya telah diatur dalam Undang-Undang
Perpajakan. Pajak langsung biasanya harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak boleh
diwakilkan atau dibebankan pada orang atau instansi lain, dengan kata lain tidak dapat
dilimpahkan atau dialihkan ke pihak lain. Contohnya seperti PPh Pasal 21, 22, 23.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi
keuangan. Pajak semacam ini bisa diwakilkan atau dibebankan (dilimpahkan) kepada
orang lain. Contoh sederhana pajak tidak langsung adalah pembelian barang di super
market atau pusat perbelanjaan (PPN dan PPnBM). Harga yang konsumen bayar
biasanya sudah termasuk pajak sehingga konsumen tidak perlu lagi membayar pajak ke
pemerintah.
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Setelah mengetahui konsep dasar akuntansi perpajakan, langkah selanjutnya yang bisa
dilakukan untuk lebih menguasai konsep akuntansi perpajakan adalah dengan mempelajari
cara perhitungannya serta penjurnalannya. Banyak variabel yang harus dilengkapi sebelum
menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, untuk menghitung pajak
terutang, maka harus diketahui dahulu berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh)
karyawan, berapa penghasilan kena pajak (PKP), dan berapa jumlah wajib pajaknya.
Untuk menghitung pajak terutang, bisa menggunakan rumus berikut ini:
% tarif x PKP = PPh badan
Agar lebih memudahkan memahami penerapan rumus tersebut, berikut ini contoh soal
yang bisa dipelajari:
PT Karimun memiliki penghasilan kotor sekitar 70 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar,
PPh Pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 42 miliar. Untuk mengetahui
berapa PKP perusahaan, kurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.
Berdasarkan rumus tersebut berarti PKP PT Karimun 70 miliar – 42 miliar = 28 miliar.
Jadi pajak terutang PT Karimun adalah:
Pajak terutang 22% x 28 miliar = Rp6.160.000.000
Pajak dibayarkan 6.160.000.000 – 2 miliar – 1 miliar = Rp3.160.000.000
Contoh perhitungan di atas hanyalah gambaran umum sistem akuntansi untuk menghitung
utang pajak secara sederhana.
Tujuan Akuntansi Pajak
Tujuan utama dari Akuntansi Pajak adalah agar usaha, bisnis, entitas ataupun perusahaan
baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dapat menghitung dan menentukan besarnya
pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak yang akan dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh.
Keterbatasan Akuntansi Pajak
Beberapa sifat dan keterbatasan laporan keuangan komersial terhadap laporan keuangan
fiskal antara lain :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Proses penyusutan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan
berbagai pertimbangan.
3. Lebih mengutamakan hal yang material.
4. Laporan keuangan terutama menekan makna ekonomis setiap transaksi atau
5. Terdapat alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan mengakibatkan variasi
dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar wajib pajak
Infomasi kualitatif, sedangkan fakta yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya
dikesampingkan
Suatu perusahaan harus menerapkan akuntansi pajak. Tujuannya adalah supaya
dapat menghitung pajak terutang suatu perusahaan berdasarkan Peraturan Pajak
Sifat Akuntansi Perpajakan
Banyak dari para wajib pajak pribadi maupun badan yang tidak memenuhi kewajiban
untuk membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku, karena mereka
tidak mengetahui sifat-sifat dari akuntansi perpajakan.
Berikut pembahasan mengenai sifat-sifat akuntansi perpajakan yang harus diketahui:
- Pajak memiliki sifat wajib atau dipaksakan kepada semua wajib pajak. Ada
beberapa hal yang menjadi penyebab utama pajak di Indonesia masih belum bisa
maksimal, yaitu banyak dari wajib pajak pribadi maupun badan yang menghindari
pajak agar pendapatan yang diperoleh tidak berkurang. - Pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah manfaatnya sebenarnya
akan kembali ke masyarakat. Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk
membangun negara dengan pembangunan infrastruktur, subsidi, bantuan sosial,
pembukaan lapangan kerja, dan lain sebagainya. - Kewajiban semua wajib pajak adalah membayar piutang pajak sebelum jatuh
tempo kepada kantor-kantor pajak setempat. Sedangkan untuk wajib pajak
memiliki hak untuk dilayani oleh petugas pajak dengan sebaik-baiknya karena
sudah menjadi warga negara yang taat terhadap pajak. - Fungsi dari penggunaan hasil pajak tidak hanya digunakan pada aspek
ekonomi saja, tetapi pada aspek sosial dan budaya pada suatu negara.
Proses dalam Akuntansi Perpajakan
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa proses akuntansi perpajakan tidak jauh beda
dengan siklus akuntansi pada umumnya. Siklus akuntansi selalu dimulai dengan pencatatan
akuntansi yang berkaitan dengan informasi keuangan yang dapat dinilai dengan uang atau
satuan unit moneter. Selanjutnya, transaksi akan dicatat pada suatu jurnal dan kemudian di
posting ke dalam buku besar. Setelah itu dimasukan ke dalam neraca saldo dan diakhiri
dengan pembuatan laporan keuangan (Laporan laba (rugi), Laporan posisi keuangan
(neraca), laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan).

Leave a Reply